Kurir Noordin M Top Divonis 6 Th
Rabu, 22 Nov 2006 14:07 WIB
Semarang - Gara-gara ikut menjemput buronan teroris Noordin M Top, Ardi Wibowo alias Yudi alias Dedi (29) divonis 6 tahun penjara. Putusan majelis hakim yang diketuai Sri Muryanto ini lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2006) berlangsung singkat. Majelis hakim tidak membacakan keterangan saksi maupun dakwaan.Dalam putusannya, Sri Muryanto menyatakan Ardi Wibowo terbukti bersalah karena mengetahui keberadaaan Nordin M Top, bahkan ikut menjemput Noordin ke Semarang. Namun ia tidak pernah melaporkan ke aparat kepolisian."Terdakwa sebagai sarjana teknik seharusnya bisa berpikir bahwa apa yang dilakukan itu melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," katanya.Usai vonis dibacakan, Ardi Wibowo lemas dan tampak shock. Ia mengenakan kemeja batik dan celana coklat. Hanya saat ditanya tanggapannya atas putusan majelis hakim, dia bilang tidak tahu.Sementara penasihat hukum Ardi Wibowo, Syaiful Anam akan berkonsultasi dengan kliennya. Namun dia akan mengajukan banding karena hukuman tersebut dinilai terlalu berat.
(jon/sss)











































