Medan - Eksekusi sebuah rumah di Jalan Titi Papan nomor 56, Medan, Sumatera Utara, berlangsung tegang. Sedikitnya 250 polisi mengepung rumah untuk membantu eksekusi yang dilakukan aparat Pengadilan Negeri Medan. Pemilik rumah bersama sekitar 50 orang berusaha mempertahankan rumah sengketa tersebut.Aksi bakar-bakar ban sempat berlangsung lama sebelum polisi dibantu mobil pemadam kebakaran datang dan mematikan api. Informasi yang dihimpun
detikcom, Rabu (22/11/2006), rumah tersebut dieksekusi setelah pengadilan memenangkan gugatan DL Sitorus, pengusaha kayu asal Medan. Rumah dan pekarangan seluas 9.435 meter persegi tersebut sebelumnya dimiliki oleh Manis Bangun (74).Eksesusi berlangsung hari ini menyusul keluarnya surat dari PN Medan pada 16 November tentang rencana eksekusi. Sejak pukul 09.00 WIB, tim PN Medan sudah berada di lokasi. Namun keluarga Manis dibantu warga sekitar menentang eksekusi dengan membakar ban bekas.Semula keluarga Manis Bangun menggembok pagar sehingga petugas tidak bisa masuk ke dalam pagar. Sejumlah poster dipasang di pagar berisi kecaman terhadap DL Sitorus. Kasus ini menjadi sengketa antara Manis Bangun dan DL Sitorus menyusul keluarnya 2 surat kepemilikan rumah. PN Medan memenangkan DL Sitorus. Sementara verzet masih berlangsung di PN Medan. Istri Manis Bangun, Zaman Boru Ginting, sempat pingsan karena rumahnya disita secara paksa. Pukul 12.30 WIB, rumah berhasil dikuasai aparat. Petugas kemudian memasang seng dan mendatangkan alat berat untuk merobohkan rumah.
(jon/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini