Kasus korupsi di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibongkar kepolisian. Pelaku, HC, berdalih uang haram itu digunakan untuk kas operasional ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu.
"Uang itu tersangka gunakan untuk kas ruangan COVID-19 di rumah sakit tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).
Namun, dari hasil penyidikan, HC menggunakan uang itu untuk memperkaya dirinya sendiri. Mulai membeli mobil hingga kebutuhan rumah tangganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada untuk kebutuhan-kebutuhan rumah tangga serta untuk membeli kendaraan. Sementara itu yang kita dapatkan dalam penyidikan," ucapnya.
HC saat itu menjabat Kepala Ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu. Ia memanipulasi 180 nama penerima insentif yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021.
Setelah uangnya dicairkan, HC juga membuat LPJ palsu untuk menutupi aksi kejahatannya. Akibat perbuatannya, HC terancam hukuman penjara seumur hidup.
Simak selengkapnya di sini.
(isa/dhn)