BNN Ungkap 37 Sindikat Narkoba hingga 21 Kasus TPPU Sepanjang 2023

BNN Ungkap 37 Sindikat Narkoba hingga 21 Kasus TPPU Sepanjang 2023

Astrid Meishella - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 17:41 WIB
BNN Ungkap 37 Sindikat Narkoba hingga 21 Kasus TPPU SepanjangΒ 2023. (Astrid Meishella/detikcom)
BNN Ungkap 37 Sindikat Narkoba hingga 21 Kasus TPPU SepanjangΒ 2023 (Astrid Meishella/detikcom)
Jakarta -

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkapkan sepanjang 2023 BNN telah berhasil mengungkap 37 sindikat narkoba dan 21 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Capaian tersebut didapat melalui strategi hard power approach.

"Sepanjang tahun 2023, BNN RI telah mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika, yang terdiri dari 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika internasional," ujar Marthinus kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Marthinus juga mengatakan bahwa BNN telah mengamankan 1.284 tersangka dari 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika. Hasil tersebut didapat melalui kerja sama BNN dengan Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta stakeholders.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui tindakan tegas dan terukur, BNN RI, Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta stakeholders terkait berhasil mengungkap 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan mengamankan sebanyak 1.284 tersangka," kata Marthinus.

Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, tiga terbesar di antaranya adalah sabu 1,3 ton, sabu butir (pil yaba) 61.200 butir, ganja kering seberat 1,4 ton, ekstasi sebanyak 369.755 butir, dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 145,4 kg.

ADVERTISEMENT

Selain itu, BNN memusnahkan 27,7 hektare ladang ganja dengan berat tanaman ganja basah mencapai 80 ton.

BNN Ungkap 37 Sindikat Narkoba hingga 21 Kasus TPPU Sepanjang 2023. (Astrid Meishella/detikcom)BNN Ungkap 37 Sindikat Narkoba hingga 21 Kasus TPPU Sepanjang 2023. (Astrid Meishella/detikcom)

Melalui kerja sama dengan Bea dan Cukai, BNN juga telah berhasil mengungkap modus baru narkotika. Modus tersebut adalah penyeludupan 1.114 gram heroin oleh jaringan Karachi-Indonesia.

"Penyelundupan ini menggunakan modus dengan memasukkan serbuk heroin dalam serat benang pada karpet. Modus ini sulit terdeteksi oleh mesin X-ray maupun anjing pelacak karena serbuk heroin tersebut menyatu dengan serat benang. Namun, modus tersebut berhasil diungkap oleh petugas gabungan," kata Marthinus.

Dalam memutus mata rantai jaringan sindikat narkotika, BNN juga melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya memiskinkan para bandar agar tidak dapat kembali melakukan bisnis gelap narkotika.

"Sepanjang tahun 2023 BNN RI berhasil mengungkap 21 kasus TPPU yang melibatkan 22 tersangka dengan menyita barang bukti berupa aset senilai total Rp 162.244.526.644,86," pungkas Marthinus.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads