Untuk Jinakkan Hewan Liar
K-Tamin, Narkoba Jenis Baru
Rabu, 22 Nov 2006 12:28 WIB
Jakarta - Awas! Narkotika jenis baru yang berupa obat untuk menjinakkan binatang liar mulai beredar di pasaran. Reaksi akibat pengunaan obat jenis ini lebih tinggi dibanding narkotika jenis biasa.Saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah mendeteksi peredaran obat dari jenis pemati rasa ini yang bernama K-Tamin, atau biasa dikenal dengan nama 'K'."Kami sedang mengawasi bentuk baru narkotik, yaitu K-Tamin. Kami dengar sudah masuk ke pasaran Indonesia. Penggunaannya dihisap lewat hidung," ujar Kasatgas Narkotika BNN Brigjen Pol Indra Ditomos usai menghadiri Multinational Counter Draft Working Group Meeting di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Jakarta, Rabu (22/11/2006).Namun pihaknya masih menyelidiki reaksi pasti dari jenis narkotika ini. Untuk menjerat pengedar dan pengguna obar jenis ini masih digunakan UU Kesehatan, karena obat ini masih berada di bawah pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)."Untuk reaksi masih diteliti lanjut dengan dokter dan para ahil, karena ini termasuk kategori obat, sehingga kami masih menjerat dengan UU Kesehatan," jelas dia.Meskipun masih menggunakan UU Kesehatan, pihaknya memastikan para pelaku -- baik pengedar dan pengguna -- akan mendapatkan sanksi yang berat."Meski lewat UU Kesehatan, itu juga dihukum berat. Dapat dimasukkan pidana, karena berpengaruh merusak manusia," tegasnya.Indra menambahkan, jenis narkotika ini berasal dari Cina dan India. Di tempat asalnya, harga per gram K mencapai Rp 1 juta. Karena itu BNN tengah bekerjasama dengan 11 negara untuk menanggulangi peredaran obat gelap narkotika, salah satunya K-Tamin.
(fjr/nrl)