Kejati Banten dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengumpulkan Rp 33,5 miliar tunggakan dari perusahaan atas jaminan tenaga kerja sepanjang 2023. Perusahaan membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan upaya litigasi dan non-litigasi dengan didampingi Kejati Banten dan jajaran.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo mengatakan kerja sama dengan Kejati Banten berupa MoU penyerahan 888 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari 408 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 60 miliar. Selama setahun, dengan pendampingan Kejati, perusahaan itu telah membayar Rp 33,5 miliar.
"Rp 33,5 miliar sudah terpulihkan, itu sekitar 55 persen," kata Kunto di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (28/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisa 45 persen tunggakan perusahaan itu saat ini, menurutnya, ada yang proses mencicil dan ada yang dilakukan upaya litigasi dengan gugatan sederhana.
"45 persennya saat ini sedang dalam proses mencicil karena memang itu upaya dari kejaksaan sudah melakukan mediasi persuasif, sehingga ada perusahaan yang mampu dan ada saat ini cukup berat sehingga melakukan upaya mencicil," ungkapnya.
Untuk upaya litigasi berupa gugatan sederhana, Kunto mengatakan ada 7 gugatan dengan nilai Rp 1,1 miliar. Dari 7 gugatan itu, dua bahkan sudah melakukan pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Tujuh gugatan sederhana, itu merupakan yang tertinggi se-Indonesia, semuanya berhasil, jadi saat ini ada beberapa perusahaan yang dalam proses mencicil kurang lebih Rp 400 juta lagi," tambahnya.
Upaya penagihan perusahaan ini menurutnya dibantu oleh bidang perdata dan TUN, termasuk di Kejari yang ada di Banten. Rincian yang tertagih per daerah adalah Kejari Tangerang Selatan dari piutang perusahaan dengan total Rp 6,2 miliar dan yang tertagih Rp 6,3 miliar.
"Kenapa lebih besar, ternyata dalam perjalanannya ada proses pendaftaran tenaga kerja baru, kemudian upah misalnya Rp 3 juta, setelah dilakukan upaya mediasi ada peningkatan upah sehingga nilainya meningkat," ujarnya.
Kemudian, di Kejari Tangerang Kota menagih Rp 20 miliar dari total piutang perusahaan Rp 27 miliar. Kejari Cilegon dari Rp 2,7 miliar tertagih Rp 794 juta.
Lalu Kejari Lebak dari Rp 1,4 miliar berhasil menagih Rp 1,2 miliar, Pandeglang dari Rp 964 juta tertagih Rp 1,2 miliar, Kejari Serang dari Rp 18,3 miliar sudah menagih Rp 4,1 miliar. Terakhir Kejari Kabupaten Tangerang dari Rp 3,3 miliar telah menagih Rp 746 juta.
"Dengan pitung peserta BPJS (terbayar) berarti perlindungan tenaga kerja akan berlanjut kembali kalau terjadi risiko kematian, hari tua, PHK, maka tenaga kerja akan mendapatkan haknya setelah piutang kepada negara ini dibayarkan," ujarnya.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, capaian penagihan dari perusahaan sejumlah itu menurutnya adalah keberhasilan. Dia mengatakan hal itu dilakukan oleh seluruh jajaran baik di bidang Perdata dan TUN Kejati dan Kejari yang ada di Banten.
(bri/idn)