Rapor Siswa Tak Lulus UN Jadi Bukti Persidangan

Rapor Siswa Tak Lulus UN Jadi Bukti Persidangan

- detikNews
Rabu, 22 Nov 2006 11:55 WIB
Jakarta - Fotokopi rapor dan daftar nilai siswa tidak lulus Ujian Nasional (UN) diserahkan kepada hakim. Berkas itu dijadikan bukti tertulis dalam gugatan citizen law-suit UN.Berkas diserahkan oleh Tim Advokasi Korban UN (Tekun) kepada ketua majelis hakim Andriani Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (22/11/2006).Di dalam persidangan, salah satu anggota Tekun, Gatot, meminta masukan tentang mekanisme perlindungan saksi yang akan dihadirkan ke persidangan."Beberapa saksi bekerja di departemen sebagai PNS. Untuk menghindari intimidasi dan sebagainya, bagaimana mekanisme perlindungan saksinya?" tanyanya.Merespons hal itu, Andriani menyatakan meski sudah ada pengaturan perlindungan saksi, namun dia menyerahkan kepada pihak penggugat untuk memikirkan lebih lanjut bagaimana bentuknya."Mau pakai surat pernyataan atau bagaimana, tolong dipikirkan lagi. Soalnya kita kan sidangnya terbuka untuk umum," jawab Andriani.Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar Rabu 29 November. Usai sidang, Gatot menyampaikan alasan pengajuan rapor siswa sebagai bukti tertulis."Di rapor itu nilai mereka bagus. Namun karena nilai di UN yang hanya selisih 0,1 atau 0,6, mereka jadi nggak lulus. Padahal sudah diterima di beberapa universitas negeri tanpa tes. Ini kan tidak fleksibel," argumennya.Gatot juga menjelaskan kekhawatiran akan adanya intimidasi kepada para saksi. Dia beralasan, ada beberapa guru di Indonesia yang karena memperjuangkan UN lantas didiamkan, tidak diberi jam mengajar, bahkan ada seorang yang dikeluarkan."Kalau kita pakai surat pernyataan itu akan sulit, karena tanpa sumpah. Tapi kalau sidang tertutup juga sulit, karena mekanisme persidangan ini terbuka. Nanti kita pikirkan lagi," tandas dia. (fjr/nrl)


Berita Terkait