Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka Kasus Tabrakan yang Tewaskan 2 Bocah

Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka Kasus Tabrakan yang Tewaskan 2 Bocah

Prima Syahbana - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 11:13 WIB
Ketua KPU Lubuklinggau mengaku diamankan di Polres PALI.
Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri (Foto: dok. WA Topiandri)
Jakarta - Polisi menetapkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri, menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan dua bocah kakak-adik tewas dan satu dalam perawatan intensif di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Polisi juga telah menahan tersangka.

"Iya sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefriyanto seperti dilansir detikSumbagsel, Kamis (28/12)/2023.

Topandri saat ini ditahan di sel tahanan Polres PALI. Penahanan dilakukan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka hingga 20 hari ke depan.

"Iya langsung ditahan hingga 20 hari," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menilai Topandri telah melanggar Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 dengan ancaman maksimal kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

"Ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Hasil Evaluasi Debat Pilpres: Soroti Pertanyaan Singkatan-1 Podium 1 Mic':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/idh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads