"Iya sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefriyanto seperti dilansir detikSumbagsel, Kamis (28/12)/2023.
Topandri saat ini ditahan di sel tahanan Polres PALI. Penahanan dilakukan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka hingga 20 hari ke depan.
"Iya langsung ditahan hingga 20 hari," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menilai Topandri telah melanggar Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 dengan ancaman maksimal kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
"Ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Hasil Evaluasi Debat Pilpres: Soroti Pertanyaan Singkatan-1 Podium 1 Mic':
(lir/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini