Komnas HAM Nilai Hak Warga Korban Lumpur Lapindo Terabaikan
Rabu, 22 Nov 2006 11:19 WIB
Jakarta - Komnas HAM menilai upaya memenuhi hak-hak masyarakat yang terkena luapan lumpur Lapindo Brantas Inc tidak memadai. Pemulihan hak masyarakat berjalan sangat lambat."Upaya Lapindo Brantas dan pemerintah untuk memulihkan hak masyarakat yang terkurangi, terhalangi, dan tercerabut, dirasakan sangat lambat dan jauh dari memadai," kata Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.Dia mengatakan hal itu di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2006).Menurut dia, kesimpulan itu berdasarkan hasil kajian tim yang dibentuk Komnas HAM untuk kasus lumpur panas Lapindo. "Hakim menambahkan pembentukan tim nasional dinilai lebih banyak menangani persoalan semburan daripada menangani hak-hak rakyat. Hal ini harus dievaluasi agar penanganan tim lebih komprehensif," ujarnya.Ditambahkan dia, temuan dari tim Komnas HAM menyimpulkan semburan lumpur di Sidoarjo telah mengakibatkan terhalangi dan tercerabutnya hak-hak warga masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak pendidikan, dan hak atas tempat tinggal yang layak.Dengan kajian itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk meneliti secara terperinci hak-hak masyarakat yang tercerabut. Komnas HAM juga menilai kasus ini merupakan tanggung jawab penuh Lapindo Brantas.
(san/nrl)











































