Bandel! Sejumlah Pemotor Lawan Arah di Flyover Jaktim Ditilang Polisi

Bandel! Sejumlah Pemotor Lawan Arah di Flyover Jaktim Ditilang Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 28 Des 2023 10:12 WIB
Sejumlah pemotor lawan arah di flyover Klender, Jakarta Timur, ditindak polisi.
Foto: Sejumlah pemotor lawan arah di flyover Klender, Jakarta Timur, ditindak polisi. (dok. TMC Polda Metro)
Jakarta -

Sejumlah pemotor masih membandel, nekat lawan arah di beberapa titik di kawasan Jakarta Timur. Para pengendara tersebut ditindak polisi.

Informasi disampaikan akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023) pukul 08.54 WIB. Para pengendara motor tersebut ditindak karena melawan arah di flyover Klender dan flyover Pondok Kopi, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur.

Penindakan tersebut dilaksanakan oleh petugas gabungan Satlantas Wilayah Jakarta Timur dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur. Para pengendara yang melawan arah ada yang ditindak dengan berupa teguran dan tilang manual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"08.54 Dalam rangka Ops Lintas Jaya 2023, Polri Sat Lantas Jakarta Timur bersama TNI dan Dishub melakukan teguran dan penindakan tilang manual kepada pengendara motor yang melanggar lawan arah di Layang Klender , Flyover Pondok Kopi Jl. Bekasi Timur Raya Jaktim," tulis akun TMC Polda Metro.

Sejumlah pemotor lawan arah di flyover Klender, Jakarta Timur, ditindak polisi.Sejumlah pemotor lawan arah di flyover Klender, Jakarta Timur, ditindak polisi. (dok. TMC Polda Metro)

Tindakan berkendara melawan arah sangat membahayakan keselamatan orang lain dan juga pengendara itu sendiri. Oleh karena itu, setiap pengendara yang melawan arah dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 278 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

[Gambas:Instagram]



Simak juga 'Saat Konvoi Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Desari Berakhir Ditilang Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads