Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi sanksi kepada ketua nonaktif Firli Bahuri. Tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian itu disanksi etik berat. Untuk itu, dirinya diminta mengundurkan diri dari KPK, meski sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu.
Keputusan yang diambil Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini didasari oleh dugaan pelanggaran tiga pasal Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021 oleh Firli. Dalam putusannya, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean pada Rabu (27/12) lalu menyebut bahwa Firli terbukti secara sah telah menghubungi SYL saat kasusnya tengah ditangani oleh KPK.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak seperti tertulis dalam detikNews, Rabu (27/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap Firli yang tidak jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga menjadi faktor yang memberatkan. Selain tidak melaporkan pembayaran sewa rumah di Kertanegara, Ia juga tidak menuliskan 7 aset properti yang diatasnamakan istrinya.
Kini, nasib Firli tidak lagi ada di tangan KPK melainkan Presiden. Tumpak menjelaskan bahwa hanya presidenlah yang memiliki wewenang untuk memberhentikan Ketua KPK.
"Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat, yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita suruh dia mengundurkan diri, tidak bisa kita memberhentikan itu, nggak ada kewenangan," kata Tumpak.
Selain berita tersebut, sederet berita menarik dan terbaru lain juga akan dibahas dalam detik Pagi edisi Kamis 28 Desember 2023, diantaranya jadwal dan tema debat capres ketiga yang telah diumumkan oleh KPU. Seperti tertulis dalam detikNews Rabu (27/12), Debat Capres 2024 akan dilaksanakan pada hari Minggu 7 Januari 2024. Adapun tema yang dibahas adalah Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik.
Sementara itu berdasarkan survei terbaru rilisan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menunjukkan bahwa elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran memenangi delapan zona di Indonesia, sementara itu Anies-Muhaimin dua zona, dan Ganjar-Mahfud hanya juara di satu zona saja yakni Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Nikmati terus menu sarapan informasi khas detik Pagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)