Dewas KPK Kirim Petikan Putusan Sanksi Etik Firli Bahuri ke Jokowi

Dewas KPK Kirim Petikan Putusan Sanksi Etik Firli Bahuri ke Jokowi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 17:54 WIB
Albertina Ho
Albertina Ho (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK juga mengirimkan petikan putusan itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ke Presiden sudah dikirim petikan putusannya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada detikcom, Rabu (27/12/2023).

Seperti diketahui, Dewas KPK memberi sanksi etik berat kepada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli diminta mengundurkan diri dari KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean membacakan putusan etik untuk Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta. Firli diduga melanggar tiga pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak dalam sidang kode etik untuk Firli, Rabu (27/12).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dewas menyebut Firli tidak jujur terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dewas KPK mengatakan Firli tidak melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara.

Rumah itu telah disewa selama 3 tahun dengan biaya Rp 645 juta per tahun. Dewas mengatakan Firli dan keluarganya telah menggunakan rumah itu sebelum resmi menjadi penyewa.

Dewas KPK mengatakan harusnya Firli melaporkan pengeluaran untuk pembayaran rumah itu dalam LHKPN. Firli juga disebut tidak melaporkan tujuh aset atas nama istrinya, Ardina Safitri, dalam LHKPN. Aset-aset itu terdiri dari satu apartemen dan enam bidang tanah.

Dewas KPK juga menyatakan Firli tidak melaporkan kepemilikan uang asing dalam bentuk tunai. Uang itu berjumlah Rp 7,8 miliar setelah ditukarkan ke rupiah.

"Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021.

Firli sendiri telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sebelum sanksi etik berat ini dibacakan. Firli juga masih menghadapi proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.

Simak Video 'Firli Ternyata Balas Chat SYL yang Sudah Tersangka, Tapi Dihapus':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads