Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendukung pengawasan melekat yang dilakukan Polri ke jajaran dalam rangka mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran oleh anggotanya. KAMMI mengatakan engukur kualitas penerapan pengawasan melekat tepat dilakukan dengan survey publik, lantaran masyarakatlah yang bersentuhan dengan urusan pelayanan Polri.
"Masyarakatlah yang paling banyak bersentuhan dengan pelayanan Polri. Kemudian hasil survei menunjukkan peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri," kata Ketum KAMMI, Zaky Ahmad Rivai, kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Zaky menyampaikan hasil survey tersebut menjadi hal positif. Dia pun mendukung penerapan pengawasan melekat di internal Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah hal yang sangat positif dan harus kita dukung demi penegakan hukum dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat," ucap dia.
Zaky menambahkan, pengawasan melekat akan membuat situasi di internal Polri kondusif, dan bekerja maksimal. Dia berharap hal tersebut berdampak baik pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban di masyarakat, terlebih jelang Pemilu 2024.
"Karena tentu hal ini akan membuat situasi bernegara semakin kondusif, apalagi mendekati pesta demokrasi," ucap Zaky.
Tingkat kepuasan publik terhadap Polri yang terekam dalam survei Litbang Kompas ini tak lepas dari fungsi pengawasan melekat yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Leading sector fungsi pengawasan melekat di Polri adalah Divisi Propam, Itwasum dan Biro Pengawas Penyidikan. Divisi Propam memiliki tugas khusus dalam menegakkan disiplin serta melayani aduan masyarakat mengenai pelanggaran anggota.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyatakan bahwa Polri telah membuat layanan berbasis online untuk melakukan pengaduan. Layanan ini memudahkan masyarakat yang hendak melapor.
"Guna memudahkan pengaduan, yakni agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi, kami dari satuan kerja di Itwasum, Divisi Propam, dan Wasidik telah membuat layanan pengaduan online yakni Dumas Presisi, WhatsApp Yanduan, dan e-Wassidik," kata Syahar.
Survei ini merupakan kerja sama Litbang Kompas dengan Polri. Hal yang disurvei adalah kualitas implementasi pengawasan melekat (waskat) yang sudah dilakukan Polri di tingkat seluruh satuan wilayah (satwil). Hasilnya, mayoritas publik puas terhadap kinerja Polri.
Litbang Kompas mengatakan cakupan penelitian berfokus pada lima aspek waskat, baik dalam upaya pencegahan, pembinaan, maupun penindaklanjutan ketika terjadi pelanggaran oleh anggota Polri. Bagaimanapun, kualitas penerapan waskat di dalam institusi Polri akan tercermin dari tugas pokok dan fungsi yang mencakup penegakan hukum, harkamtibmas, serta perlindungan, pelayanan, dan pengayoman di tengah masyarakat.
Survei masyarakat ini dilakukan secara tatap muka pada 22 Oktober hingga 15 November 2023. Responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi. Tingkat kepercayaan 90 persen, margin of error penelitian pada setiap wilayah Polda lebih kurang 8,22 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pemilihan sampel dimungkinkan terjadi.
"Secara rata-rata, tak kurang 87,8 persen publik menyatakan puas atas kinerja yang ditunjukkan oleh Polri. Kinerja Polri dalam melayani publik mendapatkan apresiasi paling tinggi. Tercatat sembilan dari sepuluh responden sepakat untuk menyatakan puas terhadap pelayanan yang dihadirkan Polri kepada masyarakat," tulis Litbang Kompas seperti dikutip detikcom, Selasa (26/12).
(aud/fjp)