Suara Mahasiswa

BEM PTNU: Peraturan Kapolri soal Pengawasan Melekat Terbukti Efektif!

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 16:49 WIB
Ketua Umum BEM PTNU Baha'ur Rifqy. (dok. istimewa)
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menilai pengawasan melekat (waskat) Polri terhadap seluruh satuan wilayah (satwil) terbukti efektif berdasarkan hasil survey Litbang Kompas. BEM PTNU menyebut pengawasan melekat wujud konkret dari upaya menghadirkan polisi-polisi yang bertanggung jawab atas tugas mereka.

"Perkap tersebut kami sambut baik dan terbukti efektif. Perkap tersebut adalah sebagai bentuk upaya kongkret dalam menghadirkan sumber daya Polri yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi," kata Ketua Umum BEM PTNU Baha'ur Rifqy kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Rifqy juga berpendapat pengawasan melekat, yang diimplementasikan dengan baik, membuktikan komitmen Polri. "Adalah sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan sumber daya yang berintegritas dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2002. Tentunya kami menyambut baik dengan adanya program tersebut," sambung dia.

Rifqy mengatakan pengimplementasian pengawasan melekat dapat menciptakan polisi-polisi berintegritas. Rifqy menyebut pengawasan melekat juga berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat pada Polri.

"Selain bertujuan untuk menciptakan sumber daya yang berintegritas tinggi, dengan adanya dasar hukum Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang implementasi waskat, juga sebagai upaya untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat di tengah maraknya berita hoax tentang institusi kepolisian," tutur dia.

Tingkat kepuasan publik terhadap Polri yang terekam dalam survei Litbang Kompas ini tak lepas dari fungsi pengawasan melekat yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Leading sector fungsi pengawasan melekat di Polri adalah Divisi Propam, Itwasum dan Biro Pengawas Penyidikan. Divisi Propam memiliki tugas khusus dalam menegakkan disiplin serta melayani aduan masyarakat mengenai pelanggaran anggota.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyatakan bahwa Polri telah membuat layanan berbasis online untuk melakukan pengaduan. Layanan ini memudahkan masyarakat yang hendak melapor.

"Guna memudahkan pengaduan, yakni agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi, kami dari satuan kerja di Itwasum, Divisi Propam, dan Wasidik telah membuat layanan pengaduan online yakni Dumas Presisi, WhatsApp Yanduan, dan e-Wassidik," kata Syahar.

Survei ini merupakan kerja sama Litbang Kompas dengan Polri. Hal yang disurvei adalah kualitas implementasi pengawasan melekat (waskat) yang sudah dilakukan Polri di tingkat seluruh satuan wilayah (satwil). Hasilnya, mayoritas publik puas terhadap kinerja Polri.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork