Jadi Muncikari PSK Anak di Apartemen Jakpus, Cantika Dihukum 8 Tahun Bui

Jadi Muncikari PSK Anak di Apartemen Jakpus, Cantika Dihukum 8 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 14:48 WIB
Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta
Gedung PT Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Rani Dwi Yanti alias Cantika (24) dihukum 8 tahun penjara karena memperdagangkan orang sebagai pekerja seks komersial di salah satu apartemen di Jakarta Pusat (Jakpus). Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding.

Dilihat dari salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (27/12/2023), kasus bermula saat Cantika bersama Sidhi Prabowo membuat akun di Facebook. Dengan akun itu, Cantika-Sidhi memposting ajakan menjadi wanita yang bekerja di hotel plus-plus, yaitu:

"Yok kerja bareng aku di hotel ++ ya (non halal layanin tamu) gaji 8-20 juta sebulan (udah bersih) makan, baju, tempat, makeup, londri ditanggung!"

Pada Agustus 2022, seorang korban tertarik dan menghubungi Cantika. Korban diminta mengirimkan foto full badan.

Korban lalu dipesankan travel dengan tujuan apartemen di Jakpus. Keesokan harinya, korban sampai di apartemen tersebut.

Korban kemudian diajari cara melayani tamu. Korban juga dilarang keluar dari unit kamar tanpa izin. Bila butuh kebutuhan pribadi, harus nitip pesan ke seorang yang ditugaskan Cantika.

Cantika kemudian menyebar foto korban di jejaring media sosial guna menjaring si hidung belang. Dalam sehari, korban melayani 10 lelaki hidung belang.

Cantika mempekerjakan enam perempuan dalam kurun Agustus-Desember 2022. Dari enam wanita, tiga orang masih berusia di bawah 18 tahun alias masih anak-anak.

Korban pertama diberi gaji Rp 15 juta per bulan, korban kedua digaji Rp 7 juta per bulan. Korban ketiga digaji Rp 15 juta per bulan. Korban keempat digaji Rp 9 juta per bulan. Korban kelima digaji Rp 10 juta per bulan. Korban keenam belum sempat digaji karena kasus terungkap.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada awal 2023. Akhirnya, Cantika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim.

Pada 4 Oktober 2023, PN Jakpus menyatakan Cantika terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan perdagangan orang dan melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Cantika dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa yang mengajukan tuntutan 12 tahun penjara tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Apa kata majelis banding?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap majelis tinggi.

Duduk sebagai ketua majelis Sugeng Riyono dengan anggota Berlin Damanik dan Gunawan Gusmo. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Sidhi Prabowo.

Simak juga Video 'Mami Icha Pasang Tarif Rp 1,5 Juta-Rp 7 Juta Untuk Sekali Kencan':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads