Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Tak Ada Hal yang Meringankan

Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Tak Ada Hal yang Meringankan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 13:49 WIB
Tersangka pemerasan yang juga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bergegas menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi etik berat kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Dewas menyatakan tak ada hal meringankan bagi Firli.

"Hal yang meringankan, tidak ada," ucap Dewas KPK saat membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Sementara itu, ada empat hal memberatkan bagi Firli, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Terperiksa tidak mengakui perbuatannya.
- Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.
- Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya.
- Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Dewas KPK menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

ADVERTISEMENT

Firli juga dinyatakan tidak jujur dalam melaporkan LHKPN. Dewas mengatakan Firli harusnya melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara, kepemilikan uang asing setara Rp 7,8 miliar dan tujuh aset lain atas nama istrinya.

Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf j, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat.

"Berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK," ucap Dewas KPK.

Simak Video 'Firli Bahuri Dapat Sanksi Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undurkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads