Polresta Tangerang mengungkap 1.678 kasus selama 2023. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari 2022, yang berjumlah 1.109 kasus.
"Saya ucapkan terima kasih kepada anggota Polresta Tangerang yang sudah bekerja keras untuk menjaga situasi kamtibmas di daerah hukum Polresta Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Dari 1.678 kasus, 979 di antaranya sudah masuk tahap penyelesaian perkara. Jumlah tersebut kembali mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, di mana penyelesaian perkara sebanyak 867 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 1.678 kasus tersebut, kasus pencurian pencurian dengan pemberatan (curat) menempati posisi tertinggi pertama dengan 361 kasus. Selanjutnya, kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) sebanyak 109 kasus.
"Selanjutnya pencurian dengan kekerasan atau curas sebanyak 37 kasus dan penipuan online sebanyak 24 kasus," ujarnya Sigit.
Dia mengatakan ada 211 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan 248 orang menjadi tersangka yang didominasi oleh pengedar. Angka ini lebih tinggi dibanding pada 2022 yang berjumlah 198 kasus.
"Dari pengungkapan kasus narkotika itu, telah disita atau diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 352,49 gram, ganja sebanyak 9 batang dengan berat 1013,91 gram, obat keras daftar G jenis tramadol dan cexymer sebanyak 77.799 butir, pil ekstasi sebanyak 165 butir, dan tembakau sintetis sebanyak 154,33 gram," ucapnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Tangerang melakukan upaya restorative justice berupa rehabilitasi pada penyalah guna narkotika. Sigit menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal untuk menekan angka kejahatan.
"Untuk restorative justice rehabilitasi pemakai narkoba 14 kasus," kata dia.
"Dan dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif, polisi tidak bisa bekerja sendiri harus ada dukungan dan kerja sama dari masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Polresta Tangerang telah mengeluarkan 12.656 tindakan tilang selama 2023. Di antaranya ada 6.119 pelanggaran lalu lintas yang terjaring melalui E-TLE selama 2023.
"Sepanjang tahun 2023 kami mengeluarkan tilang sebanyak 12.656. Terjadi penurunan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 39.583 tilang," katanya.
Adapun tilang meliputi pelanggaran SIM sebanyak 4.789 kasus dan STNK 7.867 kasus. Sedangkan jenis kendaraan yang melanggar didominasi kendaraan roda 2 sebanyak 8.952 kasus, kendaraan roda 4 sebanyak 2.519 kasus, dan kendaraan roda 6 sebanyak 1.185 kasus.
"Selain tilang, dalam rangka edukasi dan imbauan, tindakan yang dilakukan juga berupa teguran. Tahun 2023, teguran yang dilakukan sebanyak 11.042 kali. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 82.798 kali," ujar dia.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan angka kecelakaan lalu lintas pada 2023 mencapai 439. Angka ini naik 10 persen dibanding pada 2022, yang sebanyak 403 kasus kecelakaan lalu lintas.
Dari 439 kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2023, ada 175 korban tewas, 104 korban luka berat, dan 298 korban luka ringan. Kemudian, data kecelakaan lalu lintas ditinjau dari jenis kendaraan masih didominasi kendaraan roda 2 sebanyak 356 kasus pada 2023 dan 326 kasus pada 2022. Lalu kendaraan roda 4 sebanyak 24 kasus pada 2023 dan 18 kasus pada 2022, dan kendaraan roda 6 atau lebih sebanyak 41 kasus pada 2022 dan 38 kasus pada 2022.
"Adapun jumlah kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 598.350.000 tahun 2023 dan sebesar Rp 649.800.000 tahun 2022," tuturnya.
Simak Video 'Kapolri: Penyelesaian Kasus TPPO Sepanjang Tahun 2023 Meningkat':