Banding Ditolak Bikin 8 WN Iran Penyelundup Sabu Tetap Dihukum Mati

Banding Ditolak Bikin 8 WN Iran Penyelundup Sabu Tetap Dihukum Mati

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 27 Des 2023 06:04 WIB
Hakim vonis hukuman mati untuk 8 terdakwa penyelundup sabu 319 kilogram ke Indonesia (Bahtiar Rifa’i/Detikcom)
Foto: Hakim vonis hukuman mati untuk 8 terdakwa penyelundup sabu 319 kilogram ke Indonesia (Bahtiar Rifa'i/Detikcom)

November Ajukan Banding

Pada November 2023, 8 WN Iran yang divonis mati ke Indonesia untuk mengajukan banding. Melalui kuasa hukum mereka, delapan terdakwa ini menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Terhitung hari ini, kami mengajukan banding. Kami tentu tidak terima atas putusan mati yang dijatuhkan majelis, namun kami tetap menghormati, upaya hukum yang dilakukan saat ini adalah upaya banding," kata kuasa hukum terdakwa, Herbert Marbun di PN Serang, Jumat (3/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan mengajukan banding salah satunya adalah pengakuan para terdakwa yang mengatakan bahwa koordinat penangkapan mereka oleh BNN dan Bea Cukai bukan masuk perairan Indonesia. Namun di persidangan, bukti GPS yang ada di kapal mereka tidak dihadirkan.

"Mereka menyatakan itu di perairan internasional, yang disayangkan saat waktu ingin membuktikan, GPD mereka atau koordinat yang ada di kapal yang digunakan mereka, itu tidak dihadirkan penyidik. Namun di persidangan yang dihadirkan penuntut umum GPS Bea Cukai saja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Herbert menyebut tim kuasa hukum sudah bertemu dengan Kedubes Iran mengenai warga mereka yang divonis mati. Herbert menyebut pihak Ian akan bertanggung jawab atas atas apa yang dilakukan warga negaranya di Indonesia.

"Bahwa mereka juga akan bertanggung jawab kepada warga mereka dan mereka berupaya sekeras mungkin, dan segala upaya akan dilakukan sama mereka untuk mendapatkan (hukum) yang setimpal kepada para terdakwa," ucapnya.

Desember Banding Ditolak

Banding 8 WN Iran itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Putusan PT Banten justru menguatkan hukuman mati para terdakwa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 480/PID.SUS/2023/PN.SRG Tanggal 27 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut," dalam putusan PT BANTEN Nomor 151/PID.SUS/2023/PT BTN di halaman resmi Mahkamah Agung dikutip detikcom, Selasa (26/12/2023).

Putusan itu untuk terdakwa WN Iran bernama Wali Mohammad Paro. Ia adalah satu dari delapan orang WN Iran yang dihukum mati karena menyelundupkan sabu ke perairan selatan Banten dari Pelabuhan Pozm di Iran.

"Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan," dalam putusan tersebut.

Putusan menguatkan juga berlaku untuk terdakwa Ayub Wafa Salak, Wahid Baluch Kari, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Usman Damani, Shahab Shahraki, dan Amir Naderi. Mereka adalah terdakwa yang putusan bandingnya dibacakan pada 19 Desember 2023.

Adapun putusan ini dibacakan dengan susunan hakim ketua Achmad Rivai, hakim anggota masing-masing Laurensius Sibarani dan Brwahyu Prasetyo Wibowo.


(eva/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads