Banding yang diajukan 8 Warga Negara (WN) Iran, penyelundup 319 sabu yang divonis hukuman mati ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Tidak ada keringanan, 8 WN Iran itu tetap dihukum mati. Simak lagi perjalanan kasus 8 WN Iran tersebut.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal pada Januari 2023, saat seseorang bernama Ali Baluchazai, saat ini jadi DPO, meminta terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah 80 juta dalam mata uang Iran.
Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya. Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ, oleh para terdakwa sabu kemudian dibawa ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil sabu di tengah laut.
Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten. Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju ke Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang kesemuanya adalah warga negara Iran
Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kilogram.
Oktober Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum mati delapan warna negara (WN) Iran pelaku penyelundupan 319 kg sabu melalui Samudera Hindia. Para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian untuk delapan terdakwa. Mereka adalah Shahab Sharaki, Amir Naderi, Usman Damani, Walu Mohammad Paro, Abdul Azziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.
"Menyatakan terdakwa Shahab Shahraki telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum, melakukan permufakatan jagat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Uli Purnama di PN Serang, Serang, Banten, Jumat (27/10/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shahab Shahraki oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.
Hal yang memberatkan yakni, para terdakwa yang masuk jaringan internasional. Di samping itu, perbuatan para terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia dilakukan secara profesional.
"Para terdakwa adalah merupakan jaringan internasional peredaran gelap narkotika," kata Hakim Uli.
Mereka juga telah mengecoh beberapa negara dalam penyelundupan dari Iran ke Indonesia ini. Para terdakwa dianggap profesional dalam menyimpan sabu di dalam kapal.
"Perbuatan Terdakwa dilakukan secara profesional, terbukti telah berhasil mengecoh di beberapa negara," ujar hakim.
Menurut majelis, apa yang dilakukan para terdakwa juga mencederai cita-cita menciptakan dunia yang sehat dari peredaran narkotika, termasuk mengancam generasi di Indonesia. Majelis tidak menemukan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan.
"Sementara yang meringankan, majelis hakim tidak menemukannya," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Saksikan Video '8 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu ke RI Divonis Mati':
a