Karyawan Laporkan Dirut PPD ke KPK
Selasa, 21 Nov 2006 22:07 WIB
Jakarta - Karyawan Perum PPD melaporkan Direktur Utama Perum PPD Kusnandan Hendarko ke kantor KPK Jalan Juanda, Selasa (21/11/2006). Kusnandan diduga telah menjual aset-aset PPD yang sarat dengan KKN dan menunda gaji karyawan selama 8 bulan sebesar Rp 20,54 miliar. "Kami seperti dikebiri. Sudah dirumahkan tapi tidak digaji. Kami melaporkan kejahatan-kejahatan direksi yang menjual aset perusahaan," ujar salah satu karyawan PPD yang melaporkan, Widodo kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta. Sebelumnya, pada 5 Desember 2005, karyawan ini telah melaporkan ke Kejaksaan Agung. Namun setelah satu tahun berjalan, penyidikan belum selesai. "Sebenarnya penyidik sudah mendapat tersangka, namun selama satu tahun ini belum selesai penyidikannya," imbuhnya.Karyawan ini, lanjutnya, disuruh KPK untuk melengkapi berkas yang menjadi barang bukti antara lain, berita acara pemeriksaan (BAP) 5 orang saksi dan berkas pengaduan ke kejaksaan. "Kemudian dilaporkan ke kapolri untuk memperkuat kerja KPK," tandasnya.
(wiq/wiq)











































