Kepala Dinas Pendidikan Sleman Jadi Tahanan Kota

Kepala Dinas Pendidikan Sleman Jadi Tahanan Kota

- detikNews
Selasa, 21 Nov 2006 20:21 WIB
Jakarta - Setelah terkatung-katung cukup lama, kasus dugaan mark up pengadaan buku pelajaran sekolah muncul perkembangan baru. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Mochammad Bachroem yang terlibat dalam kasus ini dijadikan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain Bachroem, Kejati DIY juga menetapkan Ketua Panitia Pengadaan Buku di Kabupaten Sleman, Masuko dalam status yang sama. Keduanya dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar untuk pengadaan buku pelajaran SD, SMP dan SMA. Keputusan Kejati DIY ini disampaikan Kepala Kejati DIY Rudy Prajitno SH kepada wartawan di kantor Kejati Jl Sukonandi, Yogyakarta, Selasa (21/11/2006). "Keduanya memang tidak kami tahan, tapi berstatus tahanan kota dan sudah ada yang menjamin tidak akan melarikan diri," ujar dia. Rudy menyatakan, penetapan tahanan kota diambil, setelah kejaksaan menggelar rapat selama lima jam yang melibatkan para jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, I Ketut Darta SH. Langkah penahanan ini sedikit lebih maju dibanding saat masih disidik Polda DIY. "Dulu oleh Polda memang tidak ditahan, tapi sekarang sudah jadi tahanan kota" ujar dia. Dia mengaku optimistis kasus ini segera dapat diajukan ke pengadilan, meski belum tahu kapan akan dilimpahkan. Namun dari berkas pemeriksaan dari Polda DIY yang diserahkan ke Kejati DIY, baik berkas Bachroem maupun Musoko sudah dianggap lengkap atau P21."Target kami, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Rudy didampingi Asisten Tindak Pindana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Amirullah SH. Menurut dia, kedua tersangka dinilai paling bertanggung jawab dalam proyek pengadaan buku untuk siswa SD, SMP dan SMA se Kabupaten Sleman senilai Rp 29,8 miliar. Pengadaan buku yang didanai APBD Sleman ini diduga tanpa melalui proses pelelanga atau tender. Namun keduanya langsung menunjuk PT Balai Pustaka sebagai pelaksana proyek.Dalam perkembangannya, ketika Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit ternyata ditemukan unsur tindak pidana korupsi sebesar Rp 12 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya dijerat lewat pasal 2 UU nomor 3/1999 jo UU nomor 20/2001 dan dakwaan sekunder pasal 3 UU nomor 3/1999 yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. "Yang sudah diajukan ke kejaksaan baru dua orang dari sembilan orang tersangka. Polisi juga menetapkan koordinator PT Balai Pustaka untuk wilayah Jateng-DIY, Moerad sebagai tersangka, namun belum selesai pemeriksaannya," kata Rudy. (bgs/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads