Hakim Kabulkan Gugatan PT Timor Putera Nasional

Hakim Kabulkan Gugatan PT Timor Putera Nasional

- detikNews
Selasa, 21 Nov 2006 19:10 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan PT Timor Putera Nasional (TPN) terhadap Bank Mandiri dan Menteri Keuangan (Menkeu). Hakim menyatakan Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum.Alasannya Bank Mandiri telah menahan pencairan dana milik PT TPN sebesar Rp 1,3 triliun yang berada dalam 4 rekening giro dan 76 deposito. Hakim memerintahkan kepada Bank Mandiri selaku tergugat satu untuk mencairkan dana yang ada di seluruh rekening berserta bunganya, serta menghukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.Putusan ini dibacakan Majelis hakim yang diketuai Machmud Rachimi dalam putusan gugatan perdata yang diajukan PT TPN terhadap Bank Mandiri dan Menkeu, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2006)."Menyatakan sah menurut hukum penggugat (PT TPN) adalah pemilik atas seluruh rekening giro dan deposito berikut bunga-bunganya tanpa kecuali," kata Machmud.Dalam pertimbangan hakim, lanjut Machmud, tindakan Bank Mandiri yang menahan dana milik PT TPN telah melanggar hak orang lain. Alasannya dana yang ada pada rekening giro dan deposito secara hukum adalah hak penggugat. Selain itu Bank Mandiri hanya sebagai bank penyimpanan."Majelis hakim tidak sependapat dengan tergugat 1 (Bank Mandiri) yang menyatakan bahwa tindakan tidak mencairkan dana adalah bukan merupakan perbuatan melawan hukum," jelas Machmud.Bank Mandiri menyatakan penahanan pencairan dana dalam rekening tersebut sebagai jaminan utang PT TPN, yang sekarang dikuasai Tim Pemberesan Aset BPPN atau Menkeu."Dari fakta hukum di persidangan dihubungkan dengan alat bukti telah terbukti benar bahwa rekening giro dan deposito pernah dijadikan jaminan atas fasilitas kredit. Namun oleh Bank Mandiri telah dialihkan ke BPPN," tandas Machmud.Hakim menjelaskan, pada 15 April 2003 fasilitas kredit tersebut oleh BPPN telah dijual ke PT Vista Bela Pratama (VBP). "Terhadap tindakan tergugat 2 (Menkeu) yang menyatakan tergugat 1 tidak dapat mencairkan dana tersebut adalah tidak mempunyai dasar hukum karena sejak dialihkan fasilitas kredit atau hak tagih oleh BPPN pada PT VBP maka penggugat tidak punya hubungan hukum dengan BPPN atau Menkeu," ujar Machmud.Sehingga menurut hakim seharusnya Bank Mandiri dalam mencairkan dana tersebut tidak menunggu persetujuan dari BPPN atau Tim Pemberesan Aset BPPN atau Menkeu. Hakim menilai Menkeu tidak dapat secara langsung mengambil alih dana tersebut untuk pelunasan utang."Apabila masih ada gugat menggugat, tergugat 2 (Menkeu) harus mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan negeri," kata Machmud. (mly/wiq)


Berita Terkait