Chusnul dan Roy Suryo 'Damai' di Ruang Sidang

Chusnul dan Roy Suryo 'Damai' di Ruang Sidang

- detikNews
Selasa, 21 Nov 2006 16:58 WIB
Jakarta - Anggota KPU Chusnul Mar'iyah dan pengamat IT Roy Suryo akhirnya berdamai di tengah persidangan. Mereka berjabat tangan di hadapan hakim. Pemandangan itu pun disambut senyum pengunjung sidang."Kalau ada masalah kenapa tidak diselesaikan baik-baik, kenapa harus selalu ke pengadilan," ujar ketua majelis hakim Makhasau sambil menyaksikan pemandangan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (21/11/2006).Makhasau menganggap salah paham boleh-boleh saja, namun akan lebih baik jika diselesaikan dengan baik-baik tanpa lewat jalur pengadilan.Menanggapi hal itu, Chusnul mengatakan, sebetulnya dia pernah menyatakan maaf meski secara tidak langsung kepada Roy Suryo yang tersinggung dengan pernyataannya.Apalagi di hari-hari yang masih berbau Idul Fitri seperti saat ini, sehingga dia menyanggupi untuk menyampaikan permintaan maaf kembali. "Saya minta maaf," kata Chusnul sambil melihat ke arah hakim.Sebagai manusia, Roy Suryo menimpali, dia bersedia memaafkan, namun dia tidak tahu apakah permintaan maaf Chusnul tulus atau tidak.Akhirnya Chusnul maju ke tempat duduk saksi dan menyalami Roy dan hakim. Hakim lalu berseru, "Damai di bumi, damai di akhirat."Sebelumnya pada 13 Juli 2004 lalu dalam sebuah diskusi bertajuk "Perhitungan Suara melalui Teknologi Informasi" di Hotel Borobudur, Chusnul menjadi salah satu pembicara.Dalam acara tanya jawab terjadi perdebatan antara Roy yang menjadi peserta dengan Chusnul. Saat itu Chusnul mengatakan, pernah menerima SMS yang mengatakan Roy sedang mengumpulkan data-data tentang IT KPU dan kecurangan dan akan dijual ke salah satu calon presiden, yaitu Wiranto. Chusnul meminta peserta hati-hati dan jangan mau dibohongi.Chusnul juga bilang pernah dihujat selama 4 jam di Komisi II DPR. "Apalagi hanya seorang Roy, it's nothing," ketus Chusnul saat itu. Roy lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Chusnul dijerat pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.Meski sudah berjabat tangan, kasus pencemaran nama baik akan tetap dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan para saksi pekan depan 28 November. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads