Anak Kawin Campur Peroleh SK Kewarganegaraan Indonesia
Selasa, 21 Nov 2006 15:42 WIB
Jakarta - Anak-anak yang lahir melalui kawin campur akan semakin mudah mengantongi kartu WNI. Pemerintah membuktikan janjinya dengan mengeluarkan SK kewarganegaraan Indonesia kepada sejumlah anak hasil kawin campur.SK tersebut secara simbolik disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin kepada 13 anak di bawah usia 18 tahun hasil kawin campur. SK ini merupakan realisasi pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang disahkan 11 Juli 2006 oleh DPR."Saya gembira hari ini saya bisa membuktikan janji saya sehingga saya tidak termasuk sebagai golongan NATO, no action talk only," ujar Hamid saat memberi sambutan dalam acara dialog interaktif tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia di Hotel Mandarin Oriental, Jl MH Thamrin, Jakarta, (21/11/2006).Acara ini turut didukung oleh Keluarga Perkawinan Campur Melalui Tangan Ibu (KPC Melati), LSM yang selama ini concern dengan persoalan keluarga perkawinan campuran.Hamid menambahkan, disetujuinya UU Kewarganegaraan oleh DPR merupakan sejarah baru sistem hukum kewarganegaraan di Indonesia."Dulu yang menjadi paradigma adalah saya dan mereka. Ada batasan warna kulit, bola mata, dan lain-lain sesama warga negara. Tapi sekarang tidak lagi," tandasnya.Hamid juga menjelaskan, yang mendasari pihaknya bersemangat dalam menggolkan UU Kewarganegaraan ini karena banyaknya warga negara Indonesia yang dituduh sebagai penculik anak ketika ingin menemui anaknya di luar negeri."Saya sedih ketika ada wanita Indonesia dan ingin menemui anaknya di luar negeri dan berusaha mengajaknya ke Indonesia, maka dia dituduh sebagai kidnap. Sekarang masyarakat sudah berubah. Dunia juga sudah berubah. Perlu antisipasi hukum yang juga berubah untuk mengantisipasinya," beber dia.
(fjr/asy)











































