PT DKI Vonis Dicky Iskandar Di Nata 20 Tahun Penjara
Selasa, 21 Nov 2006 15:17 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru Dicky Iskandar Di Nata, yakni hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Johanes Suhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2006)."Kita sudah terima keputusan banding atas nama Dicky Iskandar Di Nata. Intinya menguatkan putusan PN Jaksel," jelas Johanes.Vonis PT DKI Jakarta dibacakan pada 2 Oktober 2006 dengan ketua majelis hakim Soeratno dan hakim anggota Chasiany R Tandjung dan Muhammad Ali.Dalam amar putusannya disebutkan PT DKI menerima permintaan banding dari JPU dan menguatkan keputusan PN Jaksel tanggal 20 Juni 2006.Dicky dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Dicky merupakan mantan Dirut PT Brocolyn International. Perusahaan ini salah satu yang menerima aliran dana hasil pencairan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru.
(san/asy)











































