Menteri & Anggota DPR Diusulkan Tak Dapat Dana Pensiun

Menteri & Anggota DPR Diusulkan Tak Dapat Dana Pensiun

- detikNews
Selasa, 21 Nov 2006 14:40 WIB
Jakarta - Dinilai menghabiskan uang negara, pejabat tinggi negara seperti menteri dan anggota DPR diusulkan tidak menerima dana pensiun. Sebagai gantinya, mereka akan diberikan asuransi hari tua dan jaminan hari tua.Usulan itu disampaikan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufiq Effendi usai seminar tentang reformasi birokrasi yang diselenggarakan oleh Korpri, di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, (21/11/2006)."PNS dengan golongan IV E yang bekerja selama 35 tahun dapat pensiun sekitar Rp 1,3 juta per bulan, sementara pejabat negara seperti menteri dan anggota DPR yang 5 tahun menjabat dapat pensiun Rp 5 juta per bulan. Jadi tidak usah ada uang pensiun untuk pejabat tinggi negara," ujar Taufiq.Taufiq mengungkapkan, hingga tahun 2012 ada 5 juta pensiunan PNS yang harus ditanggung dana pensiunnya oleh negara sebesar Rp 6 triliun per bulan. "Masa seumur hidup ditanggung renteng oleh negara," tandas pensiunan brigadir jenderal polisi ini.Konsep ini, lanjut dia, akan dibawa ke DPR karena dipandang dapat mengurangi beban anggaran negara. Dia mengusulkan asuransi hari tua dan jaminan hari tua bagi pejabat tinggi negara. (fjr/jon)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads