Pengguna Narkoba Diberi Pedoman Jarum Suntik Cegah AIDS
Selasa, 21 Nov 2006 14:24 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan pedoman penanggulangan HIV/AIDS yang diakibatkan jarum suntik bagi para pengguna narkoba. Pedoman ini akan mengatur bagaimana jarum suntik selayaknya digunakan bagi mereka."Penggunaan jarum suntik (untuk pengguna narkoba) dalam pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan di puskesmas, rumah sakit, dan rumah sakit dalam lapas," tutur Menko Kesra Aburizal Bakrie dalam rakor di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/11/2006)."Pedoman ini masih dalam tahap pembahasan dan masih terus menambah input baru untuk membuat pedoman yang lengkap," katanya.Ical menambahkan, pada intinya pemerintah akan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pengguna narkoba. Di 13 lapas narkoba nantinya akan dibuat rumah sakit.Penderita HIV/AIDS terus bertambah akibat penggunaan narkotika dengan bertukar jarum suntik. Namun pemerintah masih dilematis menangani mantan pecandu yang sudah lepas dari ketergantungan narkoba."Kalau dibiarkan, demand dan supply heroin meningkat terus, tapi pengguna narkoba tidak bisa disembuhkan sekaligus," kata Ical.Data di kantor Menko Kesra, hingga 30 September 2006 tercatat 53 persen penderita HIV/AIDS adalah pengguna jarum suntik. Karena itu pemerintah merasa perlu menyusun sebuah kebijakan nasional untuk mengurangi dampak jarum suntik terhadap peningkatan HIV/AIDS."Intinya agar mereka bisa mengurangi sedikit demi sedikit, tapi bagaimana boleh dan tidak bolehnya ini yang akan kita atur," kata Ical tanpa merinci lebih jauh apakah pemerintah nantinya juga akan memperketat peredaran jarum suntik atau tidak.
(umi/sss)











































