Berkas Kasus Penistaan Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Kasus Penistaan Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Jaksa

Tommy Saputra - detikNews
Senin, 25 Des 2023 19:25 WIB
Komika Aulia Rakhman
Aulia Rakhman (Foto: Dok. Polda Lampung)
Jakarta -

Polda Lampung telah mengirimkan berkas perkara tahap I tersangka Aulia Rakhman kasus penistaan agama ke Kejati Lampung. Polisi saat ini menunggu petunjuk dari Jaksa.

"Polda Lampung telah mengirimkan tahap I berkas perkara komika Aulia Rakhman ke Kejati pada Kamis (21/12/2023) lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, seperti dilansir detikSumbagsel, Senin (25/12/2023).

Umi mengatakan saat ini polisi tengah menunggu hasil petunjuk jaksa guna melengkapi tahap II nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas dikirimkannya tahap I ini, kami saat ini menunggu petunjuk jaksa dari Kejati untuk melengkapi tahap II nya," tuturnya.

Aulia diamankan Polda Lampung setelah video stand up komedinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Aulia yang tampil pada acara Desak Anies saat kampanye di Lampung membawakan materi tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

ADVERTISEMENT

Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati pada Rabu (13/12) lalu. Komika Aulia Rakhman sendiri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung pada Minggu (10/12/).

Baca selengkapnya di sini

Lihat Video 'Komika Aulia Rakhman Ditahan Seusai Jadi Tersangka Penistaan Agama':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads