Digugat Jenderal Hartono
JPU: Soeyono Pas Jadi Terdakwa
Selasa, 21 Nov 2006 13:44 WIB
Jakarta - Mantan Kasum ABRI Letjen (Pur) Soeyono dinilai tepat menyandang status terdakwa pencemaran nama baik mantan KSAD Jenderal (Purn) R Hartono. Perseteruan dua jenderal ini pun berlanjut."Logis subyek hukum kasus ini bukanlah jurnalis dan penerbit majalah Male Emporium (ME). Jadi tidak salah dalam menempatkan Letjen (Purn) Soeyono sebagai terdakwa," ujar JPU Rini Hartatie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gandjah Mada, Jakarta, Selasa (21/11/2006).Apalagi, imbuh dia, dalam wawancara yang dilakukan 5 Juli 2005 antara wartawan ME, Dede Marlia dan Faisal dengan Soeyono, atas persetujuan dan seizin terdakwa, bukan paksaan. Dan, berita yang diucapkan merupakan kata-kata yang dikehendaki terdakwa.Mengenai keberatan kuasa hukum Soeyono terhadap pasal dakwaan kesatu yakni pasal 311, pasal 1 KUHP yang dinyatakan prematur, JPU pun menyangkal."Tidak perlu membuktikan lebih dahulu pasal 310 meski pasal 311 dan 310 sama-sama delik penghinaan, karena kedua pasal itu berdiri sendiri dan ancaman hukumnya berbeda," tegas JPU.Soeyono yang mengenakan batik panjang warna merah hanya mendengarkan keterangan hakim. Dia didampingi kuasa hukumnya Firman Wijaya.Sidang yang dipimpin hakim Binsar Siregar ini akan dilanjutkan kembali pada 30 November dengan agenda putusan sela.
(umi/nrl)











































