Ikut KKN, 5 Taruna Akpol Semarang Batal Diadili

Ikut KKN, 5 Taruna Akpol Semarang Batal Diadili

- detikNews
Selasa, 21 Nov 2006 13:12 WIB
Semarang - Sedianya pada Selasa (21/11/2006), lima taruna Akpol Semarang yang terlibat kasus penganiayaan terhadap juniornya, diadili. Tapi karena para terdakwa sedang latihan kerja atau KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Cirebon, sidang pun batal. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi. Atas persetujuan jaksa maupun penasihat hukum terdakwa, Hakim Sudaryatno akhirnya memutuskan menunda sidang hingga 5 Desember mendatang. Kelima taruna yang menjadi pesakitan adalah Afrito Marbaro, Satria Dwi Darma, Herly Purnama, Septa Firmansyah, dan Aditya Oktario Putra. Mereka didakwa menganiaya adik tingkatnya, Hendra Saputra (21) pada 26 Maret 2006 silam. Para terdakwa disidang dalam dua tempat berbeda, namun majelis hakim sama. Peran kelimanya berbeda, sehingga kejaksaan membuat dua berkas untuk lima taruna Akpol tersebut. Sidang pertama atas nama Aditya Oktario Putra, Herly Purnama, dan Septa Firmansyah. Dan, sidang kedua atas nama Satria Dwi Darma dan Afrito Marbaro. Pada umumnya, mereka didakwa melanggar Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan ancama hukuman 4 tahun. Penasihat hukum Hadi Sasono menyatakan, ketidakhadiran kliennya sudah dikonfirmasikan ke jaksa dan pengadilan. Bahkan, surat permintaan penundaan jadwal sidang dikirimkan atas nama Lembaga Akpol Semarang. "Klien kami masih ikut latihan kerja (KKN) di Cirebon dan tanggal 2 Desember mendatang baru selesai. Akhirnya ya kompromi, tanggal 5 Desember sidang digelar lagi," katanya. Kasus penganiayaan di tubuh Akpol Semarang mencuat akhir April 2006 lalu. Saat itu, korban (Hendra Saputra) mengaku dianiaya lima seniornya hingga gegar otak sehingga harus dirawat di RS Elisabeth. Korban dianiaya karena keluar kompleks Akpol tanpa izin. (try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads