Hakim Tolak Eksepsi Burdju Cs
Selasa, 21 Nov 2006 12:48 WIB
Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa kasus pemerasan perkara PT Jamsostek, Burdju Ronni dan Cecep Sunarto.Ketua majelis hakim Syafrullah Sumar dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (21/11/2006) memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara kedua terdakwa."Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sebagaimana dalam surat dakwaan sesuai dengan hukum acara pidana," tegas hakim.Mengenai eksepsi penasihat hukum yang menyatakan telah terjadi kekeliruan prosedur pembuktian, sehingga surat dakwaan tidak dapat diterima karena JPU tidak menjadikan mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi dan Aan Hadi Gusnanto yang melakukan suap sebagai terdakwa.Menurut hakim hal itu harus diuji dalam pembuktian di persidangan. Sidang kasus akan dilanjutkan pada 27 November 2006.
(umi/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
