Tahanan Poltabes Surakarta Tewas Setelah 3,5 Jam Ditangkap
Selasa, 21 Nov 2006 12:42 WIB
Solo - Robert Robertus Ronaldo Rachditya (23) meninggal dunia setelah ditahan polisi di Polsektabes Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Dia meninggal dengan banyak luka lebam di tubuhnya, setelah 3,5 jam sebelumnya ditangkap polisi dengan dugaan terkait pencurian.Rachmayani, kakak korban, menuturkan, pada Senin 20 November 2006 kemarin pukul 15.00 WIB, Roni -- demikian adiknya biasa disapa -- ditangkap polisi di jalan dekat rumahnya di Kelurahan Ketelan RT 2 RW 9, Solo. Kepada keluarga, kata Yani, polisi mengatakan Roni akan dibawa karena diduga terlibat tindak pidana pencurian.Selanjutnya Roni dibawa ke Mapolsektabes Banjarsari, yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah korban. "Dia dibawa oleh tanpa surat penangkapan," papar Yani.Pada pukul 20.00 WIB, beberapa polisi mendatangi Fauzan, Ketua RW 9 Ketelan. Kepada Fauzan, polisi mengatakan bahwa Roni telah meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Solo pada pukul 18.30 WIB karena mengalami gangguan pernapasan.Kabar kematian mendadak itu tentu saja tidak begitu saja dapat diterima oleh keluarga korban. Apalagi setelah diketahui banyak luka lebam di sekujur tubuh Roni dari bagian muka, dada, kaki serta bagian lainnya. Padahal keluarga yakin Roni tidak sedang menderita sakit apapun sebelum ditangkap."Saya melihat sendiri luka-luka lebam membiru di tubuhnya. Kami tidak akan membiarkan hal ini. Kami akan menuntut kasus ini diselesaikan secara hukum," ujar Yusuf, paman Roni di rumah duka, Selasa (21/11/2006) siang.Sementara istri korban, Tri Irmawati, lebih banyak menangisi kepergian suaminya sembari mengaku tidak percaya suaminya meninggal karena sakit pernapasan. Selain meninggalkan Tri Irmawati, Roni juga meninggalkan anaknya yang baru berusia dua bulan.Sementara itu Kapoltabes Surakarta, Kombes Pol Lutfi Lubihanto kepada wartawan di rumah duka, mengatakan, korban telah cukup lama menjadi target polisi karena diduga terlibat sembilan kali tindak pidana pencurian. Namun demikian dia berjanji akan memeriksa seluruh anggotanya terkait kematian tahanan tersebut.Menurutnya, jika ada anggota yang melanggar prosedur tetap (protap) pemeriksaan tersangka, maka anggota tersebut akan diberi sanksi sebanding kesalahan yang dilakukannya.Hingga pukul 12.30 WIB Senin siang ini, suasana rumah duka yang merupakan rumah orangtua Roni, masih dipenuhi pelayat yang dijaga ketat oleh puluhan polisi. Rencananya Roni akan dimakamkan di TPU Bonoloyo, Solo, pukul 13.00 WIB.
(mbr/sss)











































