Eksepsi Ali Mazi dan Pontjo Sutowo Ditolak
Selasa, 21 Nov 2006 12:15 WIB
Jakarta - Ali Mazi dan Pontjo Sutowo terpaksa gigit jari. Eksepsi dua terdakwa kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton ini ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Terdakwa I Ali Mazi telah menjalankan kewajiban sebagai penerima kuasa dari Pontjo Sutowo, dan menurut eksepsinya, Ali Mazi tidak bisa didakwa berdasarkan UU Advokat. Hakim menilai ini telah memasuki pokok perkara," kata hakim anggota Muchfri.Putusan sela ini dibacakan Muchfri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (21/11/2006).Menurut Muchfri, PN Jakpus berwenang mengadili kasus Hotel Hilton, karena dalam materi pokok dakwaan, jaksa dicantumkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Terbukti atau tidak, nanti dibuktikan di pengadilan.Lanjut dia, pengadilan tidak perlu menunggu atau ditangguhkan, mengingat di PN Jakarta Selatan sedang berlangsung masalah perdata antara PT Indobuild Co dengan Setneg, sebab di PN Jakpus ada perpanjangan HGB yang merupakan indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang."Eksepsi yang disampaikan terdakwa I dan II telah memasuki pokok perkara, karenanya majelis hakim menolak semua eksepsi dan menyatakan PN Jakpus berwenang mengadili dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan," ujar Muchfri.Atas putusan sela itu, kuasa hukum Ali Mazi, OC Kaligis menyatakan akan mengajukan perlawanan.Tindakan serupa juga akan ditempuh kuasa hukum Pontjo Sutowo, Amir Syamsuddin."Kami juga akan melakukan perlawanan," cetus Amir.Ali Mazi, usai sidang, menilai putusan hakim merupakan hal yang biasa."Itu biasa, biasa sesuai ketentuan hukum," kata Ali Mazi yang mengenakan batik warna ungu.Ketua majelis hakim Andriani Nurdin memutuskan akan melanjutkan sidang pada 28 November dengan mengajukan 3 saksi, yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Des Rizal, mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Achmad Ronny, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Harjono Suhardi.Ditolak JugaDalam sidang yang terpisah, majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin juga menolak eksepsi dari Kepala Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw dan Kepala Kantor Pertanahan Kodya Jakarta Selatan Ronny Kusuma Yudistira."Kami menolak eksepsi terdakwa I dan II karena telah memasuki pokok perkara. Telah terdapat kerjasama secara langsung untuk melakukan tindak pidana perpanjangan HGB yang mana nantinya harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara untuk menguraikan peran, dan seberapa peranan masing-masing," kata Andriani.Sidang Robert dan Ronny akan dilanjutkan pada 29 November 2006.
(aan/sss)











































