1 Polisi Terluka Saat Lerai Tawuran di Menteng, 12 Pelaku Ditangkap

1 Polisi Terluka Saat Lerai Tawuran di Menteng, 12 Pelaku Ditangkap

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Sabtu, 23 Des 2023 15:15 WIB
Pelaku tawuran di Menteng sebabkan 1 polisi terluka (Belia/detikcom)
Pelaku tawuran di Menteng menyebabkan satu polisi terluka. (Belia/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku tawuran yang terjadi di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan salah satu polisi menjadi korban saat berusaha melerai para pelaku tawuran.

"Kemarin pada tanggal 18 Desember terjadi tawuran di Menteng yang memang videonya viral. Kami hadirkan juga di sini Iptu Aang, Kapospol Thamrin yang menjadi korban. Delapan jahitan di kepala kanan dan dua jahitan di kiri," kata Susatyo di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2023).

Ia menjelaskan pelaku tawuran terdiri atas 12 orang yang masih berstatus pelajar. Para pelaku membawa senjata tajam saat melakukan tawuran di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus untuk perkara tawuran di Menteng tersebut, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku. Total semua ada 12 tersangka. Di mana 4 dewasa, sementara 8 lainnya masih berstatus anak di bawah 18 tahun," ujarnya.

"Tersangka MA (18), perannya membawa samurai lipat dan melempar batu, PDF (21) perannya melempar batu, AM (18) dan RK (18) melempar batu. Untuk tersangka anak di bawah umur kami tidak hadirkan di sini," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Susatyo membeberkan bahwa pada saat kejadian Iptu Aang yang mencoba melerai kedua belah pihak. Namun niat baik itu tidak digubris. Iptu Aang justru menjadi korban dalam tawuran tersebut.

"Pada saat kejadian Iptu Aang melerai, bukannya bubar tapi malah justru tawuran semakin menjadi. Kemudian menjadi korban," ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, pelaku tawuran dikenai Pasal 170 dan 214 KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

"Kami menerapkan Pasal 170 tentang kekerasan orang, termasuk juga Pasal 214 dengan kekerasan melawan petugas secara bersama-sama, dengan ancaman 7 tahun untuk Pasal 170, dan 8 tahun 6 bulan apabila petugas tersebut menimbulkan luka," pungkasnya.

(bel/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads