Sempat Digerebek, Pemilik LPK Aisyah Padang Kembali Dilepas

Sempat Digerebek, Pemilik LPK Aisyah Padang Kembali Dilepas

- detikNews
Senin, 20 Nov 2006 19:56 WIB
Padang - Sempat digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga mengelola tempat penampungan tenaga kerja ilegal pada Minggu 19 November 2006 malam, pemilik Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) Aisyah, Nirmalasari, serta 4 calon tenaga kerja yang sempat melarikan diri dari tempat penampungan dilepaskan oleh Poltabes Padang, Sumbar.Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, lembaga itu merupakan lembaga yang beroperasi secara resmi dan mengantongi izin lengkap. Selain itu, penyidik juga tidak menemukan adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan pengelola terhadap calon tenaga kerja yang diasuhnya.Demikian disampaikan Kasat Intel Poltabes Padang Kompol Daniel Tobing di Poltabes Padang, Senin (20/11/2006). Dikatakan dia, karena tidak melakukan pelanggaran, kepolisian kembali menyerahkan calon tenaga kerja itu pada LPK Aisyah."Kita kembalikan semuanya pada LPK Aisyah. Apakah calon tenaga kerja itu akan terus dibina atau dikembalikan pada orangtuanya, terserah pada pengelola. Berdasarkan hasil pemeriksaan, calon tenaga kerja yang melarikan diri itu mengaku tidak diintimidasi dan tidak diperlakukan dengan kasar. Mereka mengaku keluar dari sana karena ingin pulang kampung," ujarnya.Penggerebekan tempat pelatihan calon tenaga kerja itu berawal dari kecurigaan Satpol PP Kota Padang setelah menangkap 4 wanita dengan menjinjing tas berisi pakaian pada Minggu 19 November 2006 sekitar pukul 22.00 WIB. Kepada petugas, keempatnya mengaku melarikan diri dari tempat penampungan tenaga kerja di kawasan Lapai Padang bersama 3 wanita lainnya yang tidak ikut tertangkap.Berdasarkan keterangan dari 4 wanita itulah aparat melakukan penggerebekan dan menemukan 24 calon tenaga kerja wanita lainnya di dalam bangunan tersebut. Di tempat itu, para wanita itu dilatih berbagai keterampilan seperti memasak dan menjahit untuk kemudian disalurkan pada pihak yang membutuhkan. (yon/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads