Kejagung Rilis Buronan Koruptor Sherny Konjongian
Senin, 20 Nov 2006 16:50 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung merilis lagi satu nama dan foto buronan tindak pidana korupsi, Sherny Kojongian. Dia tersangka kasus kredit fiktif PT Bank Harapan Sentosa (BHS) senilai Rp 1,95 triliun."Terdakawa dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pengadilan tinggi DKI Jakarta No. 125/PID/2002/PT DKI tanggal 8 November 2002," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (20/11/2006).Menurut dia terdakwa disidangkan secara in absentia karena melarikan diri sebelum keputusan pengadilan dijatuhkan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun denda sebesar Rp 30 juta subsider 6 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp 1,95 triliun.Sherny lahir di Manado 8 Februari 1963 atau sekarang berumur 42 tahun. Sherny yang berjenis kelamin perempuan dan berstatus warga negara Indonesia (WNI) bertempat tinggal di Kebon Jeruk, Blok B 1.8 No. 6, Jakarta Barat.Sherny beragama Kristen, dengan pekerjaan mantan Direktur Internasional, HRD, dan Direktur Kredit PT BHS.Ciri-ciri fisiknya tinggi badan 165 sentimeter, warna kulit putih, bermuka bulat, rambut hitam. Dalam foto tampak mengenakan kacamata. Suartha meminta jika masyarakat mengetahui buronan diharapkan memberikan laporan ke Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan nomor telepon 021-7236510 atau posko Satgas Intelijen dengan nomor telepon 021-7221568 dan 021-7250156.
(san/nrl)











































