Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengatakan telah menerbitkan 30.244 izin tinggal warga negara asing (WNA) sepanjang 2023. Selain itu, Imigrasi Jaksel mendeportasi terhadap 64 orang.
"Tahun ini kita melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebanyak 64 kasus," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, dalam konferensi pers, Jumat (22/12/2923).
Feulicia mengatakan 27 orang dideportasi karena mengganggu ketertiban umum, 27 orang karena melebihi batas izin tinggal (overstay), sembilan orang dideportasi karena tak mampu bayar beban akibat melebihi batas izin tinggal, dan satu orang dideportasi karena berpindah alamat tanpa melapor ke Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Felucia mengatakan angka pengajuan paspor di Jakarta Selatan selama 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan dicabutnya status pandemi COVID-19 di Indonesia dan sejumlah negara.
"Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengalami peningkatan sebanyak 145 persen dalam penerbitan paspor RI, yang sebelumnya pada tahun 2022 sejumlah 136.415 paspor, saat ini menjadi 197.076 paspor selama periode Januari-Desember 2023. (Rinciannya) 105.796 paspor biasa, 66.236 paspor elektronik, 25.044 paspor elektronik polikarbonat," kata Feulicia.
"Selain itu, terdapat layanan Eazy Paspor yang diberikan kepada 14 Instansi sejumlah 3.654 permohonan paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," imbuhnya.
Dia juga menjelaskan soal pemberian izin tinggal bagi WNA. Dia mengatakan WNA terbanyak mengajukan izin tinggal berasal dari Korea Selatan (Korsel).
"Pemberian Izin Tinggal Orang Asing di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan periode Januari-Desember 2023 sebanyak 30.244 dan didominasi oleh warga negara asing asal Korea Selatan. (Rinciannya) 17.304 pemegang Izin Tinggal Terbatas dan 1.185 pemegang Izin Tinggal Kunjungan," kata Feulicia.