Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) kategori Parpol Informatif di urutan pertama. Adapun penghargaan lainnya diraih Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Acara penghargaan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada Rabu (20/12).
Penanggungjawab Monev KIP Handoko Agung Saputro memaparkan PKB berada di posisi pertama dengan poin 79,54 diikuti urutan kedua OKS dengan poin 73,06, dan disusul oleh PPP dengan Raihan poin 69,00 dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk kategori partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKB menunjukkan kinerja luar biasa dalam hal keterbukaan informasi publik, ini menegaskan bahwa PKB berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat," kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).
Penghargaan dari KIP tersebut diterima oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Risharyudi Triwibowo. Ia mengucapkan rasa syukurnya karena PKB kembali mendapat penghargaan, dan menyebut penghargaan ini didedikasikan kepada ketua partai serta segenap anggota yang telah berjibaku untuk memajukan partai ke arah yang lebih modern, terbuka, dan kompetitif.
"Alhamdulillah, PKB kembali mendapat penghargaan ini yang didedikasikan kepada Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar dan segenap pengurus juga staff DPP PKB yang berjibaku setiap saat untuk lebih memajukan paratau ke arah modern, terbuka, dan kompetitif dalam segala hal untuk menghadapi tantangan global, parpol harus terbuka informasi supaya masyarakat yang punya mandat bisa mengakses segala kerja-kerja politik kami. Masyarakat dan bangsa inilah yang menjadikan PKB besar, maka tugas PKB ialah terbuka dan informatif," ungkap Bowo sapaan akrabnya.
Kemudian, keterbukaan informasi juga menjadi penting sebagai strategi yang efektif menjelang tahun politik menuju Pemilu dan Pilpres 14 Februari 2024. Baginya, parpol yang transparan dan terbuka dalam menjalankan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat memenangkan simpati pemilih.
Sementara itu parpol lainnya masih berada pada posisi penilaian 'Kurang Informatif' menurut KIP. Dari penilaian ini KIP berharap bisa menjadi panggilan bagi semua mitra KIP yaitu kementerian, lembaga,dan organisasi yang ada di tanah air untuk bersama sepakat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi [publik demi memberikan akses luas bagi masyarakat dan jadi catatan sejarah bangsa ini.
Sebagai informasi tambahan, hanya tiga parpol yang memiliki nilai hasil Survei Angket Kepuasan (SAQ) di atas 70 yang diperkenankan ikut uji publik bersama enam kategori BP lainnya. Enam kategori tersebut mencakup BP Kementerian, BP LN-LPNK. LNS, PTN, dan BUMN.