Perkuat Pelayanan Berbasis Elektronik, Pemkab Serang Sahkan Perda SPBE

Perkuat Pelayanan Berbasis Elektronik, Pemkab Serang Sahkan Perda SPBE

Inkana Izatifiqa R. Putri - detikNews
Jumat, 22 Des 2023 14:32 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu
Foto: dok. Pemkab Serang
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Serang terus memperkuat pelayanan berbasis elektronik untuk masyarakat. Upaya ini dilakukan salah satunya melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (21/12).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan Perda SPBE akan menjadi pengikat dan penguat pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik yang selama ini telah berjalan.

"Perda ini untuk penguatan, dan nanti akan terpadu. Semua dinas kita dorong secepatnya melaksanakan pelayanan berbasis elektronik," kata Tatu dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatu menjelaskan dengan hadirnya perda tersebut, pelaksanaan SPBE memiliki payung hukum yang lebih kuat sebagai turunan dari aturan di atasnya. Hal ini termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Supaya pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Jadi pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lagi," paparnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Tatu mengungkapkan secara teknis, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) akan melakukan percepatan dan integrasi SPBE. Kemudian mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berkaitan dengan pelayanan, untuk memanfaatkan SPBE.

SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna secara terintegrasi. Sistem pelayanan bisa berbasis smartphone melalui berbagai aplikasi.

"Ke depan, tidak boleh ada lambat, semua jenis pelayanan harus cepat. Dengan perda, integrasi pelayanan jadi lebih mengikat, dan ada implikasi terhadap anggaran yang lebih kuat," ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan usai perda ditetapkan, aturan ini secara otomatis mengikat semua OPD.

"Laksanakan semua amanat yang ada di Perda. Sementara untuk kebutuhan sumber daya manusia, bisa sambil berjalan. Paling penting, ada kemauan dan melaksanakan perda itu sendiri," pungkasnya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads