Pemkab Sidoarjo bakal menindak tegas oknum pedemo yang membuang sampah di jalan Cokronegoro depan Pendopo. Bahkan, para oknum akan dijerat dengan Perda yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan pihaknya segera melakukan langkah hukum menindak oknum yang membuang sampah di depan pendopo saat demo.
"Rencana kami akan melakukan penegakan hukum terhadap para oknum dengan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Yani dilansir detikJatim, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta masukan dari sejumlah pihak terkait aksi tidak terpuji oknum pedemo yang membuang sampah di depan pendopo serta di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
"Apabila mereka terbukti, akan diterapkan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta," jelas Yani.
Untuk diketahui, sebelum para pendemo melakukan aksi buang sampah di pendopo Pemkab Sidoarjo untuk memprotes kenaikan tarif sampah. Para pendemo merupakan petugas kebersihan di Sidoarjo.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)