Polisi Siapkan Surat Penangkapan Firli Bila Absen Pemeriksaan Lagi

Polisi Siapkan Surat Penangkapan Firli Bila Absen Pemeriksaan Lagi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 22 Des 2023 11:21 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di tempat kopi kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Firli Bahuri akan diperiksa Rabu (27/12) pekan depan terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah absen pemeriksaan dengan alasan tak wajar. Kali ini penyidik sudah menyiapkan surat penjemputan paksa jika Firli kembali menghindari pemeriksaan.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila, pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, Tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Ade Safri mengatakan surat pemeriksaan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri tadi malam. Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (27/12) pekan depan di Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya.

Sejatinya Firli Bahuri diperiksa lanjutan pada Kamis (21/12) kemarin. Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sedang ada kegiatan penting. Penyidik menilai alasan tersebut tidak wajar.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).

Di tengah kasus pidana dan pelanggaran etik yang menjeratnya, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran dirinya telah dikirimkan ke pihak Istana sejak 18 Desember.

"Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Firli.

(wnv/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads