Eksepsi Dirut PT Pupuk Kaltim Ditolak
Senin, 20 Nov 2006 12:08 WIB
Jakarta -
Majelis hakim PN Tipikor menolak eksepsi yang diajukan Dirut Pupuk Kaltim Omay K Wiraatmaja terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas direksi Pupuk Kaltim senilai Rp 10 miliar.Putusan sela ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Ketua majelis hakim Sri Mulyani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/11/2007).Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dapat dijadikan dasar penuntutan hukum.Selain itu, menurut majelis hakim, bantahan dari penasihat hukum Omay, yang mengatakan dakwaan JPU tidak tepat karena Pupuk Kaltim bukan BUMN dan tidak merugikan keuangan negara, merupakan pokok materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan."Jadi persidangan Dirut Pupuk Kaltim dapat dilanjutkan," kata Sri.Omay tampak tenang mendengarkan putusan sela itu. Pria yang mengenakan kemeja warna biru tampak menyimak penolakan hakim atas ekesepsinya.Kuasa hukum Omay, M Assegaf mengatakan akan mengajukan banding dan beberapa catatan dakwaan.Sidang dilanjutkan Senin 27 November dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(aan/sss)










































