Terdakwa kasus UU ITE bernama Bintang Mahesa Supriyadi nekat kabur saat dia akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Terungkap, Mahesa langsung pergi apel ke pacarnya.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan Mahesa awalnya bergegas ke Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, setelah kabur dari PN Makassar, Rabu (20/12) pukul 13.50 Wita. Dia selanjutnya berangkat dari pelabuhan ke rumah pacarnya bernama Veby di Jalan Malino, Kabupaten Gowa.
"(Terdakwa) menuju kediaman Veby menggunakan becak motor," kata Andi Alamsyah dilansir detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di rumah Veby, terdakwa meminta sang kekasih membayarkan biaya becak motor sebesar Rp 130 ribu. Namun petugas yang menyelidiki pelarian Mahesa akhirnya menangkap terdakwa pada Rabu (20/12) sekitar pukul 18.00 Wita.
"Bertempat di Jalan Poros Malino Kab Gowa, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bintang Mahesa Supriyadi tersandung kasus pornografi sehingga dijerat UU ITE. Bintang Mahesa Supriyadi seharusnya mengikuti sidang secara offline agenda putusan perkara.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Polisi Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Makassar':