Syarat dan Panduan Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online

Syarat dan Panduan Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 12:33 WIB
Infografis BSU Rp 1 Juta
Ilustrasi BSU (Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo)
Jakarta -

Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) adalah program yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). BSU Kemnaker ini ditujukan kepada para pekerja dan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.

Program BSU Kemnaker yang masuk dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan ini telah diluncurkan sejak 2020 dan berlanjut pada 2023. Adapun penerima bantuan seperti yang telah memenuhi syarat dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Selanjutnya penerima akan menerima dana bantuan yang penyalurannya dilakukan melalui rekening masing-masing. Lantas, apa saja syarat penerima dan bagaimana cara cek BSU Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan? Cek informasinya berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan haruslah memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Seperti dikutip dari situs resmi Kemnaker, berikut ini syarat-syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022;
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri;
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Sebagai catatan: Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

ADVERTISEMENT

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online

Untuk mengecek status penerima BSU dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kemnaker atau juga bisa melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut panduan langkah-langkahnya:

Cara Cek BSU di Website BSU Kemnaker:

  1. Buka website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun: Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi
  3. pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  4. Masuk: Login ke dalam akun.
  5. Lengkapi Profil: Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  6. Cek Notifikasi: Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Cara Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU", kemudian akan diarahkan ke halaman cek penerima BSU;
  3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu;
  4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan;
  5. Lakukan login/masuk akun dan lengkapi kembali biodata diri;
  6. Terakhir, cek notifikasi

Sebagai informasi: Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".

Tahap Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  • Tahap 1: Calon Terdaftar
    Pendaftar akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tahap 2: Penetapan
    Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

  • Tahap 3: Penyaluran
    Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening penerima. Rekening tersebut antara lain ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima Bsu sebagai dasar pencairan dana BSU.

Demikian penjelasan terkait syarat penerima dan tata cara mengecek Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) secara online melalui website resmi BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

Simak juga 'KuTips: 8 Tips Persiapan Liburan ke Jepang, Catat Yuk!':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads