5 Fakta Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading Jerat 5 Tersangka

5 Fakta Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading Jerat 5 Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 06:30 WIB
Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Foto: Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Praktik aborsi di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dibongkar polisi. Lima orang diamankan dari apartemen tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik aborsi di apartemen tersebut. Pada Kamis (14/12) lalu, polisi kemudian mendatangi apartemen itu dan mengamankan para pelaku.

Aborsi tersebut sudah berlangsung selama 2 bulan. Selama itu, para pelaku sudah mengaborsi puluhan janin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Orang Jadi Tersangka


Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku.

"Untuk tersangka ada lima orang yang diamankan," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (20/12).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan kelima tersangka perempuan itu adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).

"Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien," kata Maulana.

Peran Lima Tersangka

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan kelima tersangka itu seluruhnya adalah perempuan yang berperan sebagai 'dokter' hingga pasien yang melakukan aborsi.

"Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai eksekutor, asisten, kemudian orang tua, dan pasien," kata Maulana.

"D ini sebetulnya bukan dokter dan dia juga tidak memiliki latar belakang kedokteran. Cuma tamatan SMA," tambahnya.

Berikut daftar tersangka dan perannya:

1. Inisial D (49), melakukan aborsi berposisi sebagai eksekutor namun tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran
2. Inisial OIS (42), berperan membantu melakukan aborsi, namun tidak memiliki pendidikan di bidangnya
3. Inisial AF (43), orang tua dari tersangka AAF (18) yang menyuruh anaknya untuk melakukan aborsi
4. Inisial AAF (18), pasien yang menggugurkan kandungannya
5. Inisial S (33), pasien yang menggugurkan kandungannya.

Baca di halaman selanjutnya: ibu pasien jadi tersangka....

Ibu Pasien Jadi Tersangka

Polisi menangkap lima tersangka terkait kasus aborsi di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah seorang ibu dari pasien aborsi.

"Tersangka AF (43) kami amankan di apartemen tersebut bersama para tersangka lainnya," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dihubungi detikcom, Rabu (20/12).

Maulana mengatakan tersangka AF adalah ibu dari tersangka AAF (18), pasien yang menggugurkan kandungannya di apartemen tersebut. AF ke sana mengantarkan anaknya untuk menggugurkan kandungannya.

"Orang tua ini menyuruh anaknya untuk aborsi," katanya.

Kepada polisi, AF mengaku meminta anaknya menggugurkan kandungannya karena malu lantaran anaknya hamil di luar nikah.

"(Alasan) malu karena anaknya kelas III mau ujian," kata Maulana.

Sudah Aborsi 20 Janin

Polisi mengungkap praktik aborsi di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sudah beroperasi selama 2 bulan. Selama itu pelaku telah mengaborsi puluhan janin.

"Ada 20 janin selama dua bulan ini," ujar Maulana.

Tarif hingga Rp 12 Juta

Maulana menyampaikan pelaku aborsi memasang tarif cukup tinggu untuk menggugurkan kandungan pasien. Satu orang pasien ditarif belasan juta rupiah.

"(Tarif) Rp 10-12 juta per pasien," katanya.

Halaman 2 dari 2
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads