Polri Tahan 3 Tersangka Match Fixing Liga 2

Polri Tahan 3 Tersangka Match Fixing Liga 2

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 20 Des 2023 17:13 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Satgas Antimafia Bola Polri menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada 2018. Sebanyak tiga tersangka, yakni VW, DLN, dan KM, diperiksa polisi.

"Pada hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga orang tersangka, yaitu VW, DLN, dan KM. Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum match fixing, para tersangka diperiksa 3 jam," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

VW diberi delapan pertanyaan, sementara DN dan KM masing-masing enam pertanyaan. Pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman kerja sama di antara ketiga tersangka dan yang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun substansi pemeriksaan para tersangka pendalaman kerja sama antara ketiganya, bersama JAS, yang saat ini masuk DPO. Kemudian menggali informasi terbaru keterlibatan VW praktik match fixing," tuturnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan ketiga tersangka untuk memudahkan proses penyidikan. Selain itu, penyidik mendapat informasi potensi terulangnya tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

Dani berharap ditahannya para tersangka bisa memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali dalam sepakbola Indonesia.

"Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dengan alasan untuk memudahkan proses penyidikan. Tentunya penyidik mendapatkan informasi potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan para tersangka," ungkapnya.

Total 8 Tersangka

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada 2018. Berkas kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas perkara kasus ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung 7 Desember. Kami sedang menunggu pelimpahan berkas P21," kata Wakabareskrim Polri yang juga Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Satgas Antimafia Bola Polri ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Pembentukan satgas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar persepakbolaan Indonesia bersih dari mafia.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas penerima dan pemberi suap. Salah satu tersangka berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para penerima suap ialah RP (44) selaku wasit utama, K (35) selaku asisten wasit, R (45) selaku asisten wasit, dan AS (37) selaku wasit cadangan.

Sementara itu, pemberi suapnya ialah DRN (37) selaku asisten manajer, VW (60) selaku perantara pengatur skor, KM (47) selaku LO wasit, GAS (39) selaku penghubung antara LO wasit dan tersangka VW yang berstatus DPO.

Simak juga Video 'Kapolri Sikat Mafia Bola, Jokowi: Jangan Berhenti di Sini!':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads