Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tak menerapkan kebijakan ganjil-genap saat libur Natal. Dishub DKI mengingatkan ganjil-genap tak diberlakukan selama 2 hari libur Natal.
"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023," demikian keterangan Dishub DKI di akun Instagram @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023).
Untuk diketahui, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dishub DKI mengimbau pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ganjil-genap juga tak diterapkan saat libur tahun baru.
"Sebagaimana regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88, bahwa untuk ganjil genap itu tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional," kata Syafrin kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (7/12).
"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," imbuhnya.
Ia mengatakan pihak Dishub DKI sudah mulai melakukan beberapa antisipasi menjelang Nataru. Hal ini termasuk alternatif saat arus mudik dan puncak arus balik.
Lihat juga Video 'Polisi Siapkan 10 Pos Pengamanan di Jaksel untuk Nataru':