Majelis Kehormatan MK Permanen Dibentuk untuk Hadapi Sengketa Hasil Pemilu

Majelis Kehormatan MK Permanen Dibentuk untuk Hadapi Sengketa Hasil Pemilu

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 20 Des 2023 15:26 WIB
Pengumuman Anggota MKMK
Pengumuman anggota MKMK (Dwira/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK permanen ditujukan untuk menghadapi sengketa peradilan hasil pemilihan umum (pemilu).

"Kami juga harap ini menjadi bagian penting karena, bagaimanapun juga, kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum. Di mana di situ, bagaimanapun juga, namanya peradilan politik, ya sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku itu," kata hakim MK Prof Enny Nurbaningsih saat jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Enny menilai harus ada lembaga yang mengawasi pedoman perilaku hakim dalam masa sengketa pemilu. Ia berharap pembentukan MKMK bisa menjadi pedoman hakim konstitusi dalam melaksanakan tugasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami, dengan pembentukan MKMK ini, ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi," kata dia.

Enny mengatakan ketiga hakim MKMK, yakni Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur, akan menjabat anggota MKMK selama satu tahun. Masa jabatan itu ditentukan dalam peraturan MK.

ADVERTISEMENT

"Untuk masa jabatan selama 1 tahun," ucapnya.

"Kenapa masa jabatannya 1 tahun? Karena kemarin itu kami sedang menunggu juga, sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait pada komposisi MKMK. Dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama, UU 7/202, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam PMK," jelas Enny.

Enny mengatakan para anggota MKMK bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK. Dia berharap ke depan MK bisa lebih baik.

"Nah, ini nanti bagi anggota MKMK yang setelah dilantik, mereka nanti akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK tersebut," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Disindir Anies Soal Polemik MK, Prabowo: Biar Rakyat Pilih':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads