Polisi menangkap lima tersangka terkait kasus aborsi di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah seorang ibu dari pasien aborsi.
"Tersangka AF (43) kami amankan di apartemen tersebut bersama para tersangka lainnya," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dihubungi detikcom, Rabu (20/12/2023).
Maulana mengatakan tersangka AF adalah ibu dari tersangka AAF (18), pasien yang menggugurkan kandungannya di apartemen tersebut. AF ke sana mengantarkan anaknya untuk menggugurkan kandungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua ini menyuruh anaknya untuk aborsi," katanya.
Kepada polisi, AF mengaku meminta anaknya menggugurkan kandungannya karena malu lantaran anaknya hamil di luar nikah.
"(Alasan) malu karena anaknya kelas III mau ujian," kata Maulana.
Sang anak berinisial AAF juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. AF mengaborsi kandungannya yang berusia 23 minggu.
'Dokter' Ditangkap
Selain itu, polisi menangkap seorang perempuan berinisial D (49), yang berperan sebagai dokter. Maulana mengatakan D tidak memiliki latar belakang pendidikan medis dan tidak kompeten untuk melakukan aborsi.
"D ini yang melakukan aborsi, berposisi sebagai dokter namun tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran," imbuhnya.
Berikut ini daftar tersangka dan perannya:
1. Inisial D (49), melakukan aborsi berposisi sebagai dokter, tapi tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran
2. Inisial OIS (42), berperan membantu melakukan aborsi, tapi tidak memiliki pendidikan di bidangnya
3. Inisial AF (43), orang tua tersangka AAF (18), yang menyuruh anaknya melakukan aborsi
4. Inisial AAF (18), pasien yang menggugurkan kandungannya
5. Inisial S (33), pasien yang menggugurkan kandungannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 442 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (10) KUHP juncto Pasal 348 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.
Simak Video 'Polisi Tetapkan 4 Tersangka Rumah Aborsi Jakarta Timur':