KPK Sita Duit Cash Rp 725 Juta Saat OTT Gubernur Maluku Utara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 20 Des 2023 11:27 WIB
Konferensi pers penahanan Gubernur Maluku Utara (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Malut. KPK juga menyita uang tunai Rp 725 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) Gani dkk kemarin.

"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan Rp 2,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).

Uang tunai itu juga ditunjukkan dalam konferensi pers. Duit tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.

"Barang bukti dibawa ke gedung KPK," kata Alex.

Konferensi pers penahanan Gubernur Maluku Utara (Wilda/detikcom)

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Konferensi pers penahanan Gubernur Maluku Utara (Wilda/detikcom)

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.

Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Simak Video 'KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Suap':







(whn/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork